Febrie Adriansyah Sebut “Dikriminalisasi” Ada Apa ??
focusbrita.com, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah saat ini berstatus sebagai tersangka atas sejumlah kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mengenai kasus ini, langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan empat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Febrie Adriansyah, termasuk didalamnya kasus TPPU atas ditemukannya 74 kg emas dan aset fantastis lainnya.
Belakangan sebagian kalangan menilai tersangka Febrie Adriansyah yang kini mendekam di ruang tahanan KPK mendapat perlakuan berbeda, misalnya tidak mengenakan rompi tahanan.
Menariknya lagi, konon pernyataan eks Jampidsus justru membuat masyarakat geleng-geleng kepala dan bingung, Febrie dengan tegas di depan media menyebut dirinya “Dikriminalisasi”.
Apa maksud dari kata-kata ini??
Apakah mungkin ada pihak lain yang lebih berwenang, atau selaku pemilik sejumlah aset sitaan yang disangkakan sebagai alat bukti yang ditemukan penyidik.
Febrie menyampaikan bahwa dirinya telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Menurutnya, alat bukti yang diajukan penyidik masih perlu didalami dan dikonfirmasi sehingga belum cukup menjadi dasar penahanan.
“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa, bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujarnya usai diperiksa. (*/pol)
