Emas 5,7 Kg Terendus di Pakaian Dalam Tiga WNA di Airport Sam Ratulangi
focusbrita.com, MANADO – Tim gabungan berhasil mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal China saat pemeriksaan di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Sabtu (05/09/26).
Ketiganya ditahan lantaran kedapatan menyelundupkan 5,721 Kg serbuk emas ilegal senilai Rp14,49 miliar, yang dikemas pada pakaian dalam mereka.
Dalam operasi yang melibatkan kolaborasi antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Kantor Bea Cukai, Aviation Security (Avsec) dan TNI AU.
Petugas telah mencurigai ketiganya inisial JM, ZW, dan TKC, kemudian menginterogasi mereka saat berada di ruang keberangkatan, sebelum terbang dengan pesawat Scoot Airlines TR0319 rute penerbangan Manado – Singapura.
”Dari pemeriksaan terhadap tiga WNA ini, dengan modus body strapping atau sengaja menyembunyikan belasan bungkus serbuk emas di pakaian dalam,” beber Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut, Rejeki Putra Ginting, saat presscon di lt.6 Gedung Keuangan Negara di Jl. Bethesda Manado, Rabu (09/09/26).
Dijelaskan Ginting, dari data keimigrasian tercatat, ZW masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA), sedangkan JM dan TKC menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Ia melanjutkan, penindakan ini bermula dari analisis intelijen serta pemantauan data penumpang Internasional.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap barang bawaan, termasuk body search (fisik) dari para penumpang di area keberangkatan.
Rincian barang bukti yang disita meliputi 8 bungkus serbuk emas seberat 2,282 Kg dari J.M., 5 bungkus seberat 1,733 Kg dari Z.W., dan 6 bungkus seberat 1,706 kg dari T.K.C. “Totalnya mencapai 5,721 Kg, terhitung dalam rupiah bisa mencapai Rp 14 M lebih,” sambungnya.
Ginting menambahkan, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kantor Bea Cukai Manado untuk penyidikan lanjutan terkait dugaan tindak pidana kepabeanan.
“Kasus penyeludupan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dengan nilai yang setara dengan estimasi barang bukti,” tambah Ginting. (*/Pol)
